
Lahat (18/1) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) menerima serahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Lahat berupa delapan individu satwa dilindungi jenis serindit melayu (Loriculus galgulus). Satwa tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan Apri Setiawan bin Saiful Anwar.
Berdasarkan keputusan sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat pada tanggal 14 Desember 2023, Apri yang beralamat di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, yaitu dengan sengaja memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan sanksi pidana kepada Apri Setiawan bin Saiful Anwar berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (subsider kurungan 1 bulan) setelah terbukti memperniagakan satwa dilindungi jenis serindit melayu (Loriculus galgulus).
Satwa dilindungi tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan petugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam pada 21 Juli 2023. Selanjutnya, satwa yang sudah diserahkan akan dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Serindit melayu termasuk dalam daftar satwa dilindungi Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Menurut The International Union for Conservation of Nature's Red List of Threatened Species (IUCN), satwa dilindungi tersebut merupakan spesies dengan status konservasi risiko rendah (least concern).
Ditulis oleh
Admin BKSDA
Kontributor


