Perizinan

Prosedur Permohonan SIMAKSI

SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap orang, baik WNI maupun WNA, yang akan memasuki kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru untuk kegiatan tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan

SIMAKSI diperlukan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

Penelitian & Pengembangan

Ilmu Pengetahuan & Pendidikan

Film & Videoklip

Foto Komersial

Ekspedisi

Prosedur Permohonan

Pilih kewarganegaraan Anda untuk melihat prosedur yang sesuai:

1

Booking Online

Mengisi SIMAKSI Online yang ada di Website BKSDA Sumatera Selatan untuk membooking kuota.

2

Surat Permohonan

Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BKSDA Sumatera Selatan dengan tembusan disampaikan kepada:

  • Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
  • Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA.
  • Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
  • Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat.
3

Persyaratan Dokumen

Menyerahkan fotocopy KTP dan Materai Rp 6.000, serta melampirkan dokumen sesuai kegiatan:

Kegiatan Penelitian, Pengembangan, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Foto Komersial & Ekspedisi
  • Proposal kegiatan.
  • Fotocopy tanda pengenal.
Kegiatan Pembuatan Film atau Videoklip
  • Surat izin produksi (untuk tujuan komersial).
  • Tanda pendaftaran rekaman video/film dari Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.
  • Sinopsis film yang akan dibuat.
  • Daftar crew.
  • Surat Peryataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4

Pengambilan SIMAKSI

Datang ke Kantor BKSDA Sumatera Selatan untuk menyerahkan seluruh syarat-syarat (poin 2 dan 3) dan mengambil SIMAKSI yang telah diterbitkan.

Call Center
Call Center