
Lubuk Linggau (11/4) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) melakukan evakuasi kepemilikan satwa dilindungi jenis siamang (Symphalangus syndactylus) berjenis kelamin betina oleh Sanusi Azhar di Jawa Kanan Lubuk, Kota Lubuk Linggau.
Informasi diperoleh berdasarkan laporan melalui call center pada Selasa (11/4). Tim BKSDA Sumsel kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju lokasi keberadaan siamang.
Menurut keterangan Sanusi, beliau sudah memelihara satwa tersebut selama 26 tahun. Sanusi menyatakan, "Saya mendapatkan satwa siamang ini di Kota Kayu Agung, Kabupaten OKI, yaitu dari keluarganya, ketika itu ditemukan masih bayi, yang terpisah dari induknya. Ada rasa kasian karena takut jika dilepaskan akan terancam oleh binatang lain karena kondisi siamang masih bayi dan terpisah dari induknya. Baru sekarang bermaksud menyerahkan satwa secara sukarela dengan tidak ada paksaan kepada BKSDA Sumsel, setelah dikomplain tetangga suara siamang begitu mengganggu."
Siamang (Symphalangus syndactylus) termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) Redlist, siamang (Symphalangus syndactylus) masuk dalam kategori Endangered (terancam).
Tim BKSDA Sumsel segera melanjutkan perjalanan menuju Kota Palembang dalam rangka menyerahkan satwa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, untuk merehabilitasi satwa tersebut, termasuk mengecek kesehatannya dan memastikan tindakan konservasi selanjutnya. (A)
Ditulis oleh
Admin BKSDA
Kontributor

