BKSDA Sumsel Terima Serahan Satwa Owa Ungko (Hylobates agilis) dari Warga Lubuk Linggau

Satwa Dilindungi
Bagikan:
BKSDA Sumsel Terima Serahan Satwa Owa Ungko (Hylobates agilis) dari Warga Lubuk Linggau

Kepala RKW VII Gumai (Rusmin Mulyadi) menerima serahan satwa owa ungko (Hylobates agilis) dari Arpani, warga Kota Lubuk Linggau.

Tim Resor Konservasi Wilayah (RKW) VII Gumai menerima satu individu satwa dilindungi jenis Owa ungko (Hylobates agilis), berjenis kelamin jantan berumur 7 bulan dari Arpani, warga Kota Lubuk Linggau secara sukarela pada Sabtu (26/3).

Pada awalnya, satwa ini ditemukan di parit perkebunan sawit daerah Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) oleh adiknya Bapak Arpani. Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapak Arpani, adik yang bersangkutan pada saat beristirahat di daerah perkebunan sawit melihat bayi owa ungko (Hylobates agilis) yang ditinggalkan induknya. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi penemuan bayi, induk owa ungko (Hylobates agilis) tidak juga ditemukan sehingga adik dari Bapak Arpani memutuskan untuk membawa bayi owa ungko (Hylobates agilis) tersebut kerumahnya.

Selama kurang lebih 5 bulan, bayi owa ungko (Hylobates agilis) ini dipelihara di rumah Bapak Arpani di Kota Lubuk Linggau selama kurang lebih 2 bulan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai KSDA Sumatera Selatan, Martialis Puspito Khristy, mendapatkan informasi terkait keberadaan bayi owa ungko (Hylobates agilis) di Kota Lubuk Linggau tersebut dari rekan Bapak Arpani di KPHP Musi Rawas Utara. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Kepala RKW VII Gumai untuk segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi tersebut, Kepala RKW VII Gumai kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan kepada Bapak Arpani melalui sambungan telepon selama 3 hari berturut-turut. Pada awalnya, Bapak Arpani berkeberatan untuk menyerahkan bayi owa ungko (Hylobates agilis) ke petugas karena merasa sudah sangat dekat dengan satwa tersebut, apalagi satwa tersebut sudah sangat jinak. Tetapi pada akhirnya setelah diberikan pemahaman dan informasi terkait konsekuensi sanksi pidana untuk kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang, Bapak Arpani bersedia menyerahkan bayi owa ungko tersebut ke petugas, meskipun dengan berat hati.

Setelah dilakukan serah terima, satwa tersebut dibawa ke kandang transit di Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang untuk upaya rehabilitasi lebih lanjut sampai saatnya nanti bayi owa ungko (Hylobates agilis) siap untuk direlease kembali ke habitatnya.

Karena cara terbaik mencintai satwa dilindungi adalah dengan tidak memilikinya dan membiarkannya hidup bebas di alamnya.

Proses pengangkutan satwa owa ungko (Hylobates agilis) yang telah diserahterimakan

AB

Ditulis oleh

Admin BKSDA

Kontributor

Call Center
Call Center