BKSDA Sumsel Evakuasi Buaya Muara di Kabupaten Banyuasin

Kegiatan
Bagikan:
BKSDA Sumsel Evakuasi Buaya Muara di Kabupaten Banyuasin

Palembang (13/4) – Intensitas hujan yang cukup deras pada Senin (11/4) menyebabkan sebagian besar daerah di Palembang mengalami banjir yang cukup besar. Hal ini turut menyebabkan sejumlah anakan buaya muara (Crocodylus porosus) di eks Penangkaran PD Budiman yang berlokasi di daerah Sungai Itam Kota Palembang lepas dari kandang pada Selasa (12/4).

Anakan buaya muara berukuran panjang 1 – 2 meter yang berada di dalam kandang sebanyak 82 ekor, dan 21 ekor di antaranya diperkirakan lepas. Menindaklanjuti adanya laporan anakan buaya muara yang lepas tersebut, tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I bersama dengan pawang buaya PD Budiman melakukan pengecekan dan pencarian di lokasi, pada Selasa (12/4).

Berdasarkan hasil pengecekan tim SKW I ke lokasi eks penangkaran PD Budiman, diketahui bahwa ketinggian air mencapai 1,5 m dan sudah melampaui ketinggian bak penampungan buaya sehingga anakan buaya yang ada di dalam bak diperkirakan hanyut terbawa banjir. Sambil menunggu air surut, tim juga melakukan koordinasi dan pendalaman informasi dengan masyarakat dan RW setempat.

Proses pengecekan dan pencarian anakan buaya yang lepas kembali dilakukan oleh tim SKW I, pada Rabu (13/4). Sampai dengan saat ini, telah berhasil ditangkap 3 ekor anakan buaya dan mengembalikannya ke kandang di lokasi penangkaran PD Budiman. “Sampai saat ini tim SKW I BKSDA Sumsel bersama dengan pawang PD Budiman telah menangkap 3 ekor anakan buaya yang lepas. Proses pencarian akan terus dilakukan sampai seluruh anakan buaya berhasil ditangkap. Kami kesulitan mencari buaya yang lepas karena dalam 2 hari ini air masih tinggi,” ujar Yusmono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyatakan, merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, bahwa buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan salah satu jenis satwa dilindungi, sehingga keberadaannya harus tetap terjaga.

“Kami menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan waspada, dan untuk sementara ini beraktifitas menjauh dari badan air, serta menginformasikan kepada petugas jika menjumpai keberadaan anakan buaya. Bagi masyarakat yang memiliki keahlian menangkap buaya dapat bergabung dengan tim dan membantu pencarian,” pungkas Ujang Wisnu Barata.

Penanggungjawab Berita: Kepala Balai KSDA Sumatera SelatanUjang Wisnu Barata – 0852 0780 4307

Narahubung: Kepala Seksi Konservasi Wilayah IYusmono - 0812 7819 856Call Center – 0812 7141 2141

AB

Ditulis oleh

Admin BKSDA

Kontributor

Call Center
Call Center